Nama: Fitri Puspita Sari
NPM: 32111923
Kelas: 2DB08
Tugas 1
BAB 1 HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
A . Hakikat
Bangsa serta Unsur-Unsurnya
Pada dasarnya sebuah bangsa ialah terdiri atas manusia.
Manusia ialah individu
yang secara hakiki bersifat sosial. Manusia tidak bisa
hidup tanpa ada kerja sama
dengan manusia lain. Oleh sebab itu, manusia menjalin
hubungan serta berinteraksi
dengan manusia lain pada lingkungan serta masyarakatnya.
1 . Manusia sebagai makhluk individu
Individu berarti seseorang
(tunggal), organisme yang hidupnya berdiri sendiri. Individualisme ialah suatu
pandangan atau paham yang menganggap bahwa diri sendiri lebih utama daripada
orang lain.
Individualisme
menitik beratkan pada kekhususan, martabat, hak, serta kebebasan individu.
Manusia pada
awalnya ialah individu
yang bebas serta merdeka,
tidak mempunyai ikatan apa
pun, termasuk tidak terikat
dengan masyarakat maupun
negara.
Manusia dapat berkembang serta mencapai kesejahteraan
hidupnya apabila manusia tersebut
dapat secara bebas (merdeka) bisa berkarya
serta berbuat apapun demi
memperbaiki dirinya sendiri.
2 . Manusia sebagai
makhluk sosial
Manusia senantiasa membutuhkan
dan bergantung pada manusia
lainnya. Seseorang tidak
akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendirian. Karena
saling membutuhkan, manusia
wajib melakukan sosialisasi dengan manusia lain. Manusia yang satu akan
bergabung dengan manusia lain
dan membentuk kelompok
dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup dan mencapai
tujuannya.
3 . Pengertian bangsa
Beberapa pengertian tentang bangsa
a. Bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai
yang timbul karena
persamaan nasib. (Otto Bauer)
b. Bangsa adalah kesatuan jiwa yang mengandung kehendak
untuk bersatu,
orang-orang merasa diri satu dan mau bersatu. (Ernest Renant)
c. Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup dalam sejarah
dan karena itu selalu
bergelombang dan tidak pernah membeku. (Hans Kohn)
d. Bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan satu kesatuan
politik. (Jacobsen
dan Lipman)
4. Unsur-unsur bangsa
1. Ada
sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
2. Berada
dalam suatu wilayah tertentu
3. Ada kehendak untukmembentuk atau berada di
bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri
4. Secara
psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita
5. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya,
bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.
B. Hakikat dan Bentuk-Bentuk Negara
1 . Hakikat negara
a. Pengertian
negara
pengertian negara tersebut sebagai berikut :
1) Hans Kelsen:
negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa
(dalam Rudolf Aladar: 1969).
2) Legemann:
negara ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan
kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (1985).
3) Jean Bodin:
negara ialah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala
kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat (1999).
4) Franz Magnis-Suseno: negara merupakan satu kesatuan
masyarakat politik. Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta menjamin
berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku dengan
pasti, artinya negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Bila
dilanggar, pelanggarnya ditindak serta dikenai sanksi. Sanksi tersebut kalau
perlu dengan menggunakan paksaan fisik (1988).
5) Prof. Miriam Budiardjo: negara ialah organisasi dalam
dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati
oleh rakyatnya (1993).
b. Sifat
negara
Miriam Budiardjo menyatakan
bahwa setiap negara mempunyai sifat-sifat berikut.
1) Memaksa
2) Monopoli
3) Mencakup
semua artinya setiap peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
c. Unsur-unsur
terbentuknya negara
1. Unsur
konstitutif negara
a) Wilayah
tertentu
b) Penduduk
yang tetap
c) Kedaulatan
d) Pemerintah
yang berdaulat
2. Unsur-unsur
deklaratif negara
Adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan
dari negara lain secara de jure ataupun de facto, dan masuknya negara dalam
perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut:
a)
Pengakuan
de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan.
b)
Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan
hukum.
Perbedaan antara pengakuan de
facto dan de jure ialah:
a)
Pengakuan de facto dapat ditarik kembali,
b)
Negara yang di akui secara de jure dapat
mengajukan klaim atas segala barang atau
benda atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut,dan
c)
Wakil-wakil negara yang di akui secra de facto
tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa diplomatik.
d.
Fungsi negara
1)
Negara harus memberikan perlindungan kepada para
penduduk dalam wilayah tertentu, meliputi perlindungan terhadap ancaman dari
luar dan dalam negeri serta perlindungan terhadap bahaya dalam negeri, termasuk
bahaya lalu lintas.
2)
Negara mendukung atau langsung menyediakan
berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan
kebudayaan.
3)
Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara
pihak-pihak yang bersengketa di masyarakat serta menyediakan suatu sistem
peradilan yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat.
Pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara-negara di
dunia:
1)
Individualisme
2)
Anarkisme
3)
Sosialisme
4)
Komunisme
e.
Tujuan negara
Mewujudkan hak-hak yang dipandang kodrati bagi manusia, yakni hak hidup, hak
kebebasan, serta hak milik.
Nasionalisme adalah sikap mental dan tingkah laku individu
atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi
terhadap bangsa dan negaranya. Patriotisme berarti paham tentang kecintaan pada
tanah air. Gerakan patriotisme muncul setelah terbentuknya bangsa yang
dilandasi nasionalisme.
Alat-alat pemersatu
bangsa, antara lain,lambang negara, semboyan negara, bahasa pemersatu, bendera
negara, lagu kebangsaan, konsepsi wawasan kebangsaan, kebudayaan daerah yang
telah diterima sebaga kebudayaan nasional, dasar falsafah, bentuk negara, dan konstitusi (hukum dasar) negara.
Tugas 2
BAB 2 SISTEM
HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
A.Hakikat Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
1.Sistem hukum
a.
Pengertian sistem
Pengertian
sistem pada penerapannya tidak bersumber pada satu disiplin ilmu yang mandiri,
tetapi dapat pula berasal dari pengetahuan,seni, maupun kebiasaan, seperti
sistem mata pencaharian, sistem tarian, sistem perkawinan, sistem pemerintahan,
dan sistem hukum.
b.
Pengertian hukum
Hukum
ialah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat
atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan
tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi
bagi pelanggar aturan itu.
c. Sistem hukum
Sistem hukum ialah suatu
perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai
pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap jalannya
kehidupan bermasyarakat. Sementara itu,peradilan merupakan segala sesuatu yang
berkaitan dengan perkara hukum.
Sistem hukum dan peradilan saling berkaitan, keduanya
membentuk suatu sinergi kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu
negara.
d.
Tujuan dan tugas hukum
Tujuannya
yaitu menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula
bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Adapun hukum mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
1)Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam
masyarakat.
2) Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim
sendiri dalam pergaulan di masyarakat.
3) Menjamin ketertiban, ketentraman,kedamaian, keadilan,
kemakmuran,kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat.
e.
Unsur-unsur,sifat, dan ciri-ciri hukum
Dari beberapa perumusan
tentang pengertian hukum di atas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu
meliputi unsur-unsur:
1) peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat,
2) peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib,
3) peraturan itu bersifat memaksa, dan
4) sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas.
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara,
maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati.
Sifat
hukum yang demikian itu menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu:
1) adanya perintah dan atau larangan,
2) perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang, dan
3) adanya sanksi atau hukuman.
f.
Asas hukum
Asas
hukum terdiri atas asas hukum umum dan asas hukum khusus.
1) Asas
hukum umum : Lima asas hukum umum yang berlaku universal yang berlaku pada
semua sistem hukum. Asas tersebut ialah asas kepribadian, asas persekutuan,
asas kesamaan, asas kewibawaan, dan asas pemisahan antara baik dan buruk.
2)
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam
lapangan hukum
tertentu. Asas hukum khusus berfungsi dalam
bidang yang lebih sempit,
contohnya,
a) dalam hukum perdata berlaku asas pacta
sunt servanda, abus de droit, dan asas
konsensualisme;
b) dalam hukum pidana berlaku asas praduga
tidak bersalah atau asas nebis in idem.
2. Tata hukum dan
sistem hukum nasional
Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara,
dan melaksanakan ketertiban hukum bagi suatu masyarakat dalam suatu negara
sehingga tercapai ketertiban dan ketenteraman dalam negara tersebut. Tata hukum
merupakan hukum positif atau hukum yang sedang berlaku di dalam suatu negara
saat ini.
3.Sistem hukum di
Indonesia
a. Indonesia
ialah negara hukum
b. Pembangunan
hukum nasional
Hukum nasional yang merupakan
warisan hukum kolonial, antara lain,
1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP),
2) Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata), dan
3) Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD).
4. Penggolongan
hukum
a. Menurut sumber hukum
1) Sumber hukum material
adalah tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum material ini merupakan
faktor yang membantu pembentukan hukum,misalnya, hubungan sosial, hubungan
kekuatan politik, situasi sosial ekonomis,tradisi (pandangan keagamaan,
kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan
geografis.
2)
Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Sumber-sumber hukum formal
ialah UU, perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan kebiasaan.
Hukum tidak tertulis disebut konvensi. Hukum tidak
tertulis dipatuhi karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat
dibutuhkan masyarakat/negara. Oleh karena itu, hukum tidak tertulis (kebiasaan)
sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang belum pernah
diatur di dalam undang-undang.
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai
kekuasaan dan pengaruh dalam pegambilan keputusan oleh hakim (yurisprudensi).
Munculnya yurisprudensi dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang
kurang atau tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam
memutuskan suatu perkara. Traktat ialah perjanjian dalam hubungan internasional
antara satu negara dengan negara lainnya.
Berdasarkan Perubahan UUD RI Tahun 1945 Pasal 24 ayat (2),
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkup peradilan agama, peradilan militer,
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.Hukum tertulis
adalah hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tertulis dan resmi dicantumkan
dalam berbagai peraturan negara. Contohnya, UUD 1945. Kodifikasi ialah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistimatis dan lengkap. Hukum yang dikodifikasikan itu adalah hukum tertulis,
tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan
Tugas 3
BAB 3 PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI
INDONESIA
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
1.
Definisi konseptual tentang hak
Hak
adalah kewenangan untuk bertindak. Seseorang bisa memiliki kewenangan untuk
bertindak karena sebagai, meliputi pemberian njegara,aturan hukum, atau
perjanjian, dan pemberian masyarakat.
2.
Definisi konseptual tentang HAM
Menurut
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.Sifat HAM adalah universal, artinya
berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan bangsa
(etnis). HAM harus ditegakkan demi
menjamin martabat manusia seutuhnya di seluruh dunia. Hal itu tercermin dalam
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Ada berbagai versi definisi
mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM.
Berikut beberapa definisi tersebut.
a. HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental
adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia. (David Beetham dan Kevin Boyle)
b. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 butir 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia dan Pasal 1 butir 1 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia)
c. HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap
orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap
orang, kaya maupun miskin,laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin
saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak
hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia
dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. (C. de
Rover)
d. HAM adalah ruang kebebasan individu yang
dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh
pemerintah. (Austin-Ranney)
e. HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat
manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya
sebagai manusia. (A.J.M. Milne)
f. HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia
bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum
positif yang berlaku,melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia
memilikinya karena ia manusia.(Franz Magnis Suseno)
3.
Ciri
khusus hak asasi manusia
Ciri khusus hak asasi manusia:
1) tidak
dapat dicabut
2) Tidak
dapat dibagi
3) hakiki,
dan
4) universal.
4.
Macam-macam
hak asasi manusia (HAM)
Instrumen HAM intemasional
dibedakan menjadi dua macam: Kovenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan
Kovenan Internasional tentang Hak- Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International
Covenant on Economics,Social, and Cultural Rights/ ICESCR).
B.
Usaha Pemajua, Penghormatan, dan Penegakan HAM
di Indonesia
1.
Sejarah perkembangan HAM di dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari
dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf
Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural
rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak
kebebasan,dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil
(pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya
tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika,
dan Revolusi Prancis.
2.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
a.
Pencantum, penghormatan, dan penjamin HAM dalam
konstitusi Republik Indonesia (UUD RI Tahun 1945).Di dalam Pembukaan ataupun
Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945,pengakuan dan penghormatan HAM dalam Konstitusi
Republik Indonesia sebetulnya sudah ada, hanya saja berbeda-beda penekanannya.
1)
Sebelum amendemen
a) Pembukaan UUD RI Tahun 1945 Alinea I yang berbunyi: “... kemerdekaan adalah hak segala bangsa
...”.
b) Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945: Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mencakup hak-hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.Pasal-pasal
ini mencantumkan hak persamaan dalam hukum dan pemerintahan dan hak mendapat
pekerjaan yang layak (Pasal 27 ayat(1) dan (2)); jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan (Pasal 28); jaminan untuk memeluk agama dan beribadah
menurut agama dan kepercayaannya
(Pasal 29 ayat (2)); hak untuk membela negara (Pasal 32); hak berekonomi
(Pasal 33 ayat (1) sampai dengan (3)); dan hak sosial bagi fakir miskin dan
anak terlantar untuk dipelihara oleh negara (Pasal 34).
2)
Setelah amendemen keempat tahun 2002
Rincian tentang
macam hak asasi manusia dalam UUD 1945 menjadi lebih banyak dan lengkap. Di
samping pasal-pasal terdahulu yang masih dipertahankan, dimunculkan pula bab
baru yang berjudul Bab XA tentang Hak Asasi Manusia beserta pasal-pasal
tambahannya (Pasal 28A sampai dengan
28J). Jadi, ada perubahan letak dan penambahan pasal ketentuan. Hak asasi manusia dalam UUD 1945
dari sebelum dan sesudah diamendemen.Misalnya, Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara” yang semula tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) diletakkan dan
ditambahkan pada Pasal 27 ayat (3) (semula Pasal 27 ini hanya ada 2 ayat).
Sebaliknya, Pasal 30 ayat (1) diganti dengan ketentuan mengenai pertahanan dan
keamanan negara dengan bunyi:“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.”
Pada tanggal
10 Desember tahun 1948, PBB mencanangkan Declaration Universal of Human Rights
(Deklarasi Universal Hak Asasi) yang intinya menyatakan bahwa pengakuan hak
asasi manusia adalah universal dan harus diperjuangkan bersama.
Berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993, Komnas HAM pertama
kali dibentuk atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang
diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsorPerserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Komnas HAM melaksanakan empat macam fungsi, yaitu
pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
Pengadilan HAM
dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 sebagai pengadilan khusus
di bawah lingkup peradilan umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Pengadilan
khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang
No. 2A tahun 2000 disebut Pengadilan Ad Hoc HAM.Pelanggaran HAM berat meliputi
kejahatan genosida (menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara-cara
tertentu) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (serangan yang meluas dan
sistematik yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil).
Hukum
kebiasaan merupakan hukum yang diterima melalui praktik umum. Dalam
menyelesaikan berbagai sengketa internasional, hukum kebiasaan merupakan salah
satu sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional.
PBB membentuk organ pelengkap untuk lebih
mengefektifkan implementasi berbagai ketentuan mengenai HAM tersebut, di
antaranya, Komisi Hak Asasi Manusia (The Commission on Human Rights/CHR). Badan
tersebut melakukan studi, mempersiapkan berbagai rancangan konvensi dan
deklarasi, melaksanakan misi pencarian fakta, membahas berbagai pelanggaran HAM
dalam sidang-sidang umum atau khusus PBB, serta memperbaiki prosedur penanganan
HAM.
Sumber :
Tugas 4
BAB 4 HUBUNGAN ANTARA DASAR
NEGARA DENGAN KONSTITUSI
A. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
1. Dasar Negara
a) Pengertian dasar Negara
Dasar negara ialah suatu norma tertinggi yang merupakan sumber bagi pembentukan tata hukum dan peraturan
perundangan di suatu Negara yang mencakup berbagai aspek kehidupan (politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan,dan keamanan).
b) Fungsi dasar Negara
1)
Dasar untuk berdirinya kedaulatan
Negara
2)
Dasar kegiatan dalam penyelengaraan
Negara
3)
Dasar dan sumber hokum nasional
4)
Dasar bagi hubungan antarwarga Negara
c) Berbagai macam dasar Negara
1)Sosialisme, merupakan
ideologi yang berpandangan adanya persamaan dan kesamaan dalam menjalani hidup.
Dalam sosialisme, persamaan adalah merupakan konsekuensi logis dari
keprihatinan terhadap suatu kemiskinan.
2)Liberalisme, merupakan
ideologi yang berpaham kebebasan, yaitu adanya pengakuan hak-hak individual
yang harus dilindungi dari campur tangan negara dan badan-badan yang lain.
Manusia dipandang sebagai makhluk yang bebas dan rasional. Pemerintahan harus
didasarkan pada persetujuan rakyat.
3)Marxisme-komunisme, merupakan
salah satu jenis sosialisme yang mengajarkan tentang teori pertentangan kelas.
Dalam konsep marxisme,negara hendaknya dipimpin dan lebih mengutamakan kelas
pekerja (buruh) atau diktaktor proletariat.
4)Fasisme, suatu bentuk dari
kediktatoran yang dapat dipersamakan dengan otoritarian.
5)Fundamentalisme, merupakan
ideologi untuk menetapkan agama tertentu sebagai suatu sistem politik dalam
negara.
d) Dasar negara Republik
Indonesia
1) Asas
gotong royong
2) Asas
kekeluargaan
3) Asas
musyawarah
4) Asas
keseimbangan dan keselarasan
5) Asas
Bhinneka Tunggal Ika
6) Asas
kebersamaa
Peran
Pancasila sebagai dasar negara, antara lain, sebagai berikut:
1) Mempersatukan bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman
suku bangsa dan memelihara kerukunan antarumat beragama.
2) Mengarahkan dan membimbing kepada cita-cita dan
tujuan bangsa.
3) Memberikan motivasi dan mengembangkan serta memelihara
identitas diri bangsa Indonesia.
4) Memberikan pandangan terhadap kenyataan yang
ada terhadap perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
2.
Konstitusi
Negara
pengertian konstitusi
Konstitusi
adalah suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar yang meliputi
hukum dasar tertulis dan hukum
dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang
diselenggaraan di dalam suatu negara.
Konstitusi
Negara Republik Indonesia adalah UUD 1945 yang memiliki
kedudukan sebagai sumber
hukum, hukum tertinggi, dan hukum dasar. Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan
yang sangat penting, yaitu sebagai
pokok kaidah negara yang
fundamental, pernyataan kemerdekaan Indonesia, tertib
hukum tertinggi di negara
Indonesia, dan memiliki kedudukan yang kuat dan tetap.
Sikap positif terhadap
konstitusi perlu untuk dilaksanakan bagi setiap warga negara
agar memiliki perilaku
konstitusional.
Supaya sikap positif tersebut
dapat benar-benar dilakukan, setiap warga negara perlu mengembangkannya sejak
awal, yaitu dengan memperoleh pemahaman yang benar tentang Pancasila dan UUD
1945, menaati hukum, menyadari adanya perbedaan di negara Republik Indonesia,
memiliki kebanggaan terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta ikut aktif dalam
menegakkan Pancasila dan UUD 1945.
Sumber :
Tugas 5
Bab 5 PERSAMAAN
KEDUDUKAN WARGA
A.
Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Indonesia
1.
Pengertian warga negara
Penduduk dan atau rakyat suatu negara terdiri
atas warga negara dan warga asing. Warganegara adalah orang-orang yang memiliki
kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
2. Asas Kewarganegaraan
a.
Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
meliputi dua asas.
1)
Asas lus sanguinis (asas hubungan
darah/keturunan)
Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut
kewarganegaraan orang tuanya. Contohnya, negara RRC yang menganut asas ius
sanguinis, artinya jika ada warga negara RRC yang melahirkan anak di negeri A,
maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara RRC.
2) Asas
ius soli (asas tempat/daerah kelahiran)
Asas ini
menetapkan kewarganegaraan seseorang ditentukan
menurut tempat/daerah di mana orang tersebut dilahirkan. Contohnya, negara Inggris yang menganut asas lus soli. Apabila ada warga
negara B melahirkan anak di negara Inggris, maka secara otomatis anak tersebut
menjadi warga negara Inggris.
b.
Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
1) Asas persamaan hukum
Asas ini
memiliki pandangan bahwa suami istri merupakan keluarga yang memiliki ikatan
kesatuan yang tidak boleh terpecah sebagai inti dari masyarakat. Oleh karena
itu, diusahakan status kewarganegaraan suami istri adalah sama.
3) Asas
persamaan derajat
Asas ini memiliki pandangan bahwa perkawinan
tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum terhadap yang lain.
Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan status kewarganegaraan
sendiri. Dengan demikian, mereka tetap memiliki kewarganegaraan masing-masing sebagaimana
sebelum terjadi perkawinan.
Masalah
kewarganegaraan adalah kondisi di mana seseorang tidak memiliki kewarganegaraan
(apatride) ataupun kondisi di mana seseorang memiliki
kewarganegaraan ganda
(bipatride).
3.
Warga Negara Indonesia
Cara
memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, yaitu karena kelahiran,
pengangkatan, permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, turut ayah dan atau ibu,
dan pernyataan. Persamaan kedudukan warga negara Indonesia tercantum dalam UUD
1945 Pasal 27 sampai dengan Pasal 34.
Persamaan
kedudukan warga negara Indonesia meliputi berbagai aspek
kehidupan, yaitu bidang hukum
dan pemerintahan, politik, ekonomi, keagamaan, pendidikan, sosial budaya, serta
pertahanan dan keamanan.
Indonesia merupakan negara kepulauan
yang wilayahnya terpisah-terpisah dan
memiliki penduduk yang terdiri
dari beragam suku bangsa. Dengan demikian,
Indonesia rentan terhadap
konflik-konflik vertikal maupun horisontal. Untuk
mencegah hal tersebut, harus
ada upaya-upaya dari pihak pemerintah, individu,
dan masyarakat dalam
penghargaan atas persamaan kedudukan antarwarga
negara.
Cara-cara
pengajuan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia
a) Menurut UU No. 62 tahun 1958
(1) Permohonan harus disampaikan secara
tertulis dan dibubuhi meterai kepada menteri kehakiman melalui pengadilan
negeri setempat atau perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal pemohon.
(2) Permohonan tersebut harus ditulis dalam bahasa
Indonesia dan disertai bukti-bukti mengenai persyaratan permohonan tersebut, kecuali
syarat kecakapan bahasa Indonesia dan pengetahuan sejarah Indonesia.
(3)
Pengadilan negeri atau perwakilan Republik Indonesia memeriksa bukti-tersebut dan dilanjutkan dengan menguji pemohon
mengenai kecakapan bahasa Indonesia dan
pengetahuan sejarah Indonesia.
(4)
Menteri kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu
dengan
persetujuan dewan menteri (sesuai dengan UUD 1945 oleh
presiden).
(5)
Keputusan menteri kehakiman (presiden) yang memberikan pewarganegaraan mulai
berlaku pada hari pemohon mengucapkan sumpah atau janji di hadapan pengadilan
negeri atau perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya dan berlaku
surut hingga hari dan tanggal keputusan menteri kehakiman (presiden) tersebut.
(6)
Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia, menteri kehakiman
mengumumkan kewarganegaraan itu dalam berita acara.
b) Menurut UU No. 12 tahun 2006
(1)
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis
dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui
menteri, berkas permohonan disampaikan kepada pejabat.
(2)
Menteri meneruskan permohonan yang disertai dengan pertimbangan
kepada
presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan
diterima.
(3)
Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya yang diatur dengan
peraturan
pemerintah.
(4)
Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
yang
ditetapkan dengan keputusan presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak permohonan diterima oleh menteri dan diberitahukan kepada pemohon
diterima lambat 14 (empat belas)hari terhitung sejak keputusan presiden
ditetapkan.
(5)
Penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan
diberitahukan
oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan terhitung sejak
permohonan diterima oleh menteri.
(6)
Keputusan presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan
berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon
mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.
(7)
Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak keputusan presiden dikirim kepada
pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
(8)
Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata
pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, keputusan presiden tersebut batal
demi hukum.