Senin, 06 Mei 2013

Tugas Softskill Kewarganegaraan


Nama: Fitri Puspita Sari
NPM: 32111923
Kelas: 2DB08


Tugas 1

BAB 1            HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

A .     Hakikat   Bangsa   serta   Unsur-Unsurnya
Pada dasarnya sebuah bangsa ialah terdiri atas manusia. Manusia ialah individu
yang secara hakiki bersifat sosial. Manusia tidak bisa hidup tanpa ada kerja sama
dengan manusia lain. Oleh sebab itu, manusia menjalin hubungan serta berinteraksi
dengan manusia lain pada lingkungan serta masyarakatnya.

1 .  Manusia  sebagai makhluk  individu
Individu berarti seseorang (tunggal), organisme yang hidupnya berdiri sendiri. Individualisme ialah suatu pandangan atau paham yang menganggap bahwa diri sendiri lebih utama daripada orang lain.
 Individualisme menitik beratkan pada kekhususan, martabat, hak, serta kebebasan individu.
 Manusia   pada   awalnya   ialah   individu   yang   bebas serta   merdeka,   tidak   mempunyai ikatan   apa   pun, termasuk   tidak   terikat   dengan   masyarakat   maupun  negara.  
 Manusia   dapat berkembang serta mencapai  kesejahteraan  hidupnya   apabila manusia  tersebut   dapat   secara bebas   (merdeka)  bisa berkarya   serta berbuat apapun  demi memperbaiki dirinya sendiri.

2 .  Manusia  sebagai  makhluk  sosial
 Manusia senantiasa  membutuhkan  dan bergantung   pada   manusia   lainnya.   Seseorang   tidak   akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendirian.   Karena   saling   membutuhkan,   manusia   wajib melakukan sosialisasi dengan manusia lain. Manusia yang satu akan bergabung dengan   manusia   lain   dan   membentuk   kelompok   dalam   rangka   pemenuhan kebutuhan hidup dan mencapai tujuannya.

3 . Pengertian bangsa

Beberapa pengertian tentang bangsa
a. Bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena
persamaan nasib. (Otto Bauer)
b. Bangsa adalah kesatuan jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu,
orang-orang merasa diri satu dan  mau bersatu. (Ernest Renant)
c. Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu selalu
bergelombang dan tidak pernah membeku. (Hans Kohn)
d. Bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan satu kesatuan politik. (Jacobsen
dan Lipman)

4.  Unsur-unsur bangsa
1.       Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
2.       Berada dalam suatu wilayah tertentu
3.        Ada kehendak untukmembentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri
4.       Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita
5.        Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.



B.     Hakikat dan Bentuk-Bentuk Negara

1 .  Hakikat negara

a.       Pengertian negara

pengertian negara tersebut sebagai berikut :
1) Hans Kelsen:  negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa (dalam Rudolf Aladar: 1969).
2) Legemann:  negara ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (1985).
3) Jean Bodin:  negara ialah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat (1999).
4) Franz Magnis-Suseno: negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku dengan pasti, artinya negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Bila dilanggar, pelanggarnya ditindak serta dikenai sanksi. Sanksi tersebut kalau perlu dengan menggunakan paksaan fisik (1988).
5) Prof. Miriam Budiardjo: negara ialah organisasi dalam dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya (1993).


b.      Sifat negara
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifat-sifat berikut.
1)      Memaksa
2)      Monopoli
3)      Mencakup semua artinya  setiap peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

c.       Unsur-unsur terbentuknya negara
1.       Unsur konstitutif negara
a)      Wilayah tertentu
b)      Penduduk yang tetap
c)       Kedaulatan
d)      Pemerintah yang berdaulat
2.       Unsur-unsur deklaratif negara
Adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun de facto, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut:
a)      Pengakuan  de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan.
b)      Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure ialah:
a)      Pengakuan de facto dapat ditarik kembali,
b)      Negara yang di akui secara de jure dapat mengajukan klaim  atas segala barang atau benda atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut,dan
c)       Wakil-wakil negara yang di akui secra de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa diplomatik.
d.      Fungsi negara
1)      Negara harus memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayah tertentu, meliputi perlindungan terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri serta perlindungan terhadap bahaya dalam negeri, termasuk bahaya lalu lintas.
2)      Negara mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
3)      Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak-pihak yang bersengketa di masyarakat serta menyediakan suatu sistem peradilan yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat.

Pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara-negara di dunia:
1)      Individualisme
2)      Anarkisme
3)      Sosialisme
4)      Komunisme
e.      Tujuan negara
Mewujudkan hak-hak yang dipandang  kodrati bagi manusia, yakni hak hidup, hak kebebasan, serta hak milik.
Nasionalisme adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya. Patriotisme berarti paham tentang kecintaan pada tanah air. Gerakan patriotisme muncul setelah terbentuknya bangsa yang dilandasi nasionalisme.
 Alat-alat pemersatu bangsa, antara lain,lambang negara, semboyan negara, bahasa pemersatu, bendera negara, lagu kebangsaan, konsepsi wawasan kebangsaan, kebudayaan daerah yang telah diterima sebaga kebudayaan nasional, dasar falsafah, bentuk negara,  dan konstitusi (hukum dasar) negara.







Tugas 2

BAB 2                        SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL


A.Hakikat Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
1.Sistem hukum

a. Pengertian sistem
Pengertian sistem pada penerapannya tidak bersumber pada satu disiplin ilmu yang mandiri, tetapi dapat pula berasal dari pengetahuan,seni, maupun kebiasaan, seperti sistem mata pencaharian, sistem tarian, sistem perkawinan, sistem pemerintahan, dan sistem hukum.
            b. Pengertian hukum
                Hukum ialah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
c. Sistem hukum
Sistem hukum ialah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat. Sementara itu,peradilan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara hukum.
Sistem hukum dan peradilan saling berkaitan, keduanya membentuk suatu sinergi kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.
                d. Tujuan dan tugas hukum
                Tujuannya yaitu menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Adapun hukum mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
1)Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat.
2) Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan di masyarakat.
3) Menjamin ketertiban, ketentraman,kedamaian, keadilan, kemakmuran,kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat.
                e. Unsur-unsur,sifat, dan ciri-ciri hukum
Dari beberapa perumusan tentang pengertian hukum di atas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur:
1) peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
2) peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
3) peraturan itu bersifat memaksa, dan
4) sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati.
                Sifat hukum yang demikian itu menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu:
1) adanya perintah dan atau larangan,
2) perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang, dan
3) adanya sanksi atau hukuman.
                f. Asas hukum
                Asas hukum terdiri atas asas hukum umum dan asas hukum khusus.
1)      Asas hukum umum : Lima asas hukum umum yang berlaku universal yang berlaku pada semua sistem hukum. Asas tersebut ialah asas kepribadian, asas persekutuan, asas kesamaan, asas kewibawaan, dan asas pemisahan antara baik dan buruk.
2)      Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum
tertentu. Asas hukum khusus berfungsi dalam bidang yang lebih sempit,
contohnya,
a) dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda, abus de droit,  dan asas konsensualisme;
b) dalam hukum pidana berlaku asas praduga tidak bersalah atau asas nebis in idem.
2. Tata hukum dan sistem hukum nasional
Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan ketertiban hukum bagi suatu masyarakat dalam suatu negara sehingga tercapai ketertiban dan ketenteraman dalam negara tersebut. Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang sedang berlaku di dalam suatu negara saat ini.

3.Sistem hukum di Indonesia
   a. Indonesia ialah negara hukum
   b. Pembangunan hukum nasional
Hukum nasional yang merupakan warisan hukum kolonial, antara lain,
1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan
3) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
4. Penggolongan hukum
   a. Menurut sumber hukum
                1) Sumber hukum material adalah tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum material ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum,misalnya, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis,tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis.
                2) Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Sumber-sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan kebiasaan.

Hukum tidak tertulis disebut konvensi. Hukum tidak tertulis dipatuhi karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat dibutuhkan masyarakat/negara. Oleh karena itu, hukum tidak tertulis (kebiasaan) sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang belum pernah diatur di dalam undang-undang.
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pegambilan keputusan oleh hakim (yurisprudensi). Munculnya yurisprudensi dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Traktat ialah perjanjian dalam hubungan internasional antara satu negara dengan negara lainnya.
Berdasarkan Perubahan UUD RI Tahun 1945 Pasal 24 ayat (2), kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.Hukum tertulis adalah hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tertulis dan resmi dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Contohnya, UUD 1945. Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap. Hukum yang dikodifikasikan itu adalah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan

Sumber: http://id.pdfsb.com/readonline/625646446567392b574878314348566d56413d3d-4881934




Tugas 3

BAB 3                        PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
A.     Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
1.      Definisi konseptual tentang hak
Hak adalah kewenangan untuk bertindak. Seseorang bisa memiliki kewenangan untuk bertindak karena sebagai, meliputi pemberian njegara,aturan hukum, atau perjanjian, dan pemberian masyarakat.
2.      Definisi konseptual tentang HAM
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Sifat HAM adalah universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan bangsa (etnis). HAM  harus ditegakkan demi menjamin martabat manusia seutuhnya di seluruh dunia. Hal itu tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut.
a.  HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia. (David Beetham dan Kevin Boyle)
b.  HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 butir 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 1 butir 1 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia)
c.  HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin,laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. (C. de Rover)
d.  HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah. (Austin-Ranney)
e.  HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia. (A.J.M. Milne)
f.  HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku,melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.(Franz Magnis Suseno)
3.       Ciri khusus hak asasi manusia
Ciri khusus hak asasi manusia:
1)      tidak dapat dicabut
2)      Tidak dapat dibagi
3)      hakiki, dan
4)       universal.
4.       Macam-macam hak asasi manusia (HAM)
Instrumen HAM intemasional dibedakan menjadi dua macam: Kovenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak- Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economics,Social, and Cultural Rights/ ICESCR).
B.      Usaha Pemajua, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
1.       Sejarah perkembangan HAM di dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa).  Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan,dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
2.       Hak Asasi Manusia di Indonesia
a.       Pencantum, penghormatan, dan penjamin HAM dalam konstitusi Republik Indonesia (UUD RI Tahun 1945).Di dalam Pembukaan ataupun Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945,pengakuan dan penghormatan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia sebetulnya sudah ada, hanya saja berbeda-beda penekanannya.
1)      Sebelum amendemen
a) Pembukaan UUD RI Tahun 1945 Alinea I yang berbunyi:  “... kemerdekaan adalah hak segala bangsa ...”.
b) Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945: Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mencakup hak-hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.Pasal-pasal ini mencantumkan hak persamaan dalam hukum dan pemerintahan dan hak mendapat pekerjaan yang layak (Pasal 27 ayat(1) dan (2)); jaminan kemerdekaan  berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28); jaminan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya
(Pasal 29 ayat (2)); hak untuk membela negara (Pasal 32); hak berekonomi (Pasal 33 ayat (1) sampai dengan (3)); dan hak sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara (Pasal 34).
2)      Setelah amendemen keempat tahun 2002
Rincian  tentang macam hak asasi manusia dalam UUD 1945 menjadi lebih banyak dan lengkap. Di samping pasal-pasal terdahulu yang masih dipertahankan, dimunculkan pula bab baru yang berjudul Bab XA tentang Hak Asasi Manusia beserta pasal-pasal tambahannya  (Pasal 28A sampai dengan 28J). Jadi, ada perubahan letak dan penambahan pasal  ketentuan. Hak asasi manusia dalam UUD 1945 dari sebelum dan sesudah diamendemen.Misalnya, Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” yang semula tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) diletakkan dan ditambahkan pada Pasal 27 ayat (3) (semula Pasal 27 ini hanya ada 2 ayat). Sebaliknya, Pasal 30 ayat (1) diganti dengan ketentuan mengenai pertahanan dan keamanan negara dengan bunyi:“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.”
Pada tanggal 10 Desember tahun 1948, PBB mencanangkan Declaration Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi) yang intinya menyatakan bahwa pengakuan hak asasi manusia adalah universal dan harus diperjuangkan bersama.


Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993, Komnas HAM pertama kali dibentuk atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsorPerserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Komnas HAM melaksanakan empat macam fungsi, yaitu pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 sebagai pengadilan khusus di bawah lingkup peradilan umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 2A tahun 2000 disebut Pengadilan Ad Hoc HAM.Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida (menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara-cara tertentu) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (serangan yang meluas dan sistematik yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil).
Hukum kebiasaan merupakan hukum yang diterima melalui praktik umum. Dalam menyelesaikan berbagai sengketa internasional, hukum kebiasaan merupakan salah satu sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional.
 PBB membentuk organ pelengkap untuk lebih mengefektifkan implementasi berbagai ketentuan mengenai HAM tersebut, di antaranya, Komisi Hak Asasi Manusia (The Commission on Human Rights/CHR). Badan tersebut melakukan studi, mempersiapkan berbagai rancangan konvensi dan deklarasi, melaksanakan misi pencarian fakta, membahas berbagai pelanggaran HAM dalam sidang-sidang umum atau khusus PBB, serta memperbaiki prosedur penanganan HAM.



Sumber :



Tugas 4


BAB 4                 HUBUNGAN ANTARA DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
A.      Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
1.       Dasar Negara
a)      Pengertian dasar Negara
Dasar negara ialah suatu norma tertinggi yang merupakan sumber bagi pembentukan tata hukum dan peraturan perundangan di suatu Negara yang mencakup berbagai aspek kehidupan (politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan,dan keamanan).
b)     Fungsi dasar Negara
1)      Dasar untuk berdirinya kedaulatan Negara
2)      Dasar kegiatan dalam penyelengaraan Negara
3)      Dasar dan sumber hokum nasional
4)      Dasar bagi hubungan antarwarga Negara
c)      Berbagai macam dasar Negara
1)Sosialisme, merupakan ideologi yang berpandangan adanya persamaan dan kesamaan dalam menjalani hidup. Dalam sosialisme, persamaan adalah merupakan konsekuensi logis dari keprihatinan terhadap suatu kemiskinan.
2)Liberalisme, merupakan ideologi yang berpaham kebebasan, yaitu adanya pengakuan hak-hak individual yang harus dilindungi dari campur tangan negara dan badan-badan yang lain. Manusia dipandang sebagai makhluk yang bebas dan rasional. Pemerintahan harus didasarkan pada persetujuan rakyat.
3)Marxisme-komunisme, merupakan salah satu jenis sosialisme yang mengajarkan tentang teori pertentangan kelas. Dalam konsep marxisme,negara hendaknya dipimpin dan lebih mengutamakan kelas pekerja (buruh) atau diktaktor proletariat.
4)Fasisme, suatu bentuk dari kediktatoran yang dapat dipersamakan dengan otoritarian.
5)Fundamentalisme, merupakan ideologi untuk menetapkan agama tertentu sebagai suatu sistem politik dalam negara.
d)  Dasar negara Republik Indonesia
1)      Asas gotong royong
2)      Asas kekeluargaan
3)      Asas musyawarah
4)      Asas keseimbangan dan keselarasan
5)      Asas Bhinneka Tunggal Ika
6)      Asas kebersamaa

Peran Pancasila sebagai dasar negara, antara lain, sebagai berikut:
1)  Mempersatukan bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku bangsa dan memelihara kerukunan antarumat beragama.
2)  Mengarahkan dan membimbing kepada cita-cita dan tujuan bangsa.
3)  Memberikan motivasi dan mengembangkan serta memelihara identitas diri bangsa Indonesia.
4)  Memberikan pandangan terhadap kenyataan yang ada terhadap perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.

2.       Konstitusi Negara
pengertian konstitusi
Konstitusi adalah suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar yang meliputi
hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggaraan di dalam suatu negara.
Konstitusi Negara Republik Indonesia adalah UUD 1945 yang memiliki
kedudukan sebagai sumber hukum, hukum tertinggi, dan hukum dasar. Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sangat penting, yaitu sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental, pernyataan kemerdekaan Indonesia, tertib
hukum tertinggi di negara Indonesia, dan memiliki kedudukan yang kuat dan tetap.
Sikap positif terhadap konstitusi perlu untuk dilaksanakan bagi setiap warga negara
agar memiliki perilaku konstitusional.
Supaya sikap positif tersebut dapat benar-benar dilakukan, setiap warga negara perlu mengembangkannya sejak awal, yaitu dengan memperoleh pemahaman yang benar tentang Pancasila dan UUD 1945, menaati hukum, menyadari adanya perbedaan di negara Republik Indonesia, memiliki kebanggaan terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta ikut aktif dalam menegakkan Pancasila dan UUD 1945.


Sumber :





Tugas 5

Bab 5               PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA
A.     Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Indonesia
1.      Pengertian warga negara
 Penduduk dan atau rakyat suatu negara terdiri atas warga negara dan warga asing. Warganegara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
2.       Asas Kewarganegaraan
a.       Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran meliputi dua asas.
1)      Asas lus sanguinis (asas hubungan darah/keturunan)
Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut kewarganegaraan orang tuanya. Contohnya, negara RRC yang menganut asas ius sanguinis, artinya jika ada warga negara RRC yang melahirkan anak di negeri A, maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara RRC.
2)      Asas ius soli (asas tempat/daerah kelahiran)
Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang ditentukan  menurut tempat/daerah di mana orang tersebut dilahirkan.  Contohnya, negara Inggris yang  menganut asas lus soli. Apabila ada warga negara B melahirkan anak di negara Inggris, maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara Inggris.
                     b.   Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
1)  Asas persamaan hukum
Asas ini memiliki pandangan bahwa suami istri merupakan keluarga yang memiliki ikatan kesatuan yang tidak boleh terpecah sebagai inti dari masyarakat. Oleh karena itu, diusahakan status kewarganegaraan suami istri adalah sama.
3)      Asas persamaan derajat
 Asas ini memiliki pandangan bahwa perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum terhadap yang lain. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri. Dengan demikian, mereka tetap memiliki kewarganegaraan masing-masing sebagaimana sebelum terjadi perkawinan.
               
Masalah kewarganegaraan adalah kondisi di mana seseorang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) ataupun kondisi di mana seseorang memiliki
kewarganegaraan ganda (bipatride).
3.      Warga Negara Indonesia
Cara memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, yaitu karena kelahiran, pengangkatan, permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, turut ayah dan atau ibu, dan pernyataan. Persamaan kedudukan warga negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai dengan Pasal 34.
Persamaan kedudukan warga negara Indonesia meliputi berbagai aspek
kehidupan, yaitu bidang hukum dan pemerintahan, politik, ekonomi, keagamaan, pendidikan, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
       Indonesia merupakan negara kepulauan yang wilayahnya terpisah-terpisah dan
memiliki penduduk yang terdiri dari beragam suku bangsa. Dengan demikian,
Indonesia rentan terhadap konflik-konflik vertikal maupun horisontal. Untuk
mencegah hal tersebut, harus ada upaya-upaya dari pihak pemerintah, individu,
dan masyarakat dalam penghargaan atas persamaan kedudukan antarwarga
negara.
Cara-cara pengajuan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia

a)      Menurut UU No. 62 tahun 1958

 (1) Permohonan harus disampaikan secara tertulis dan dibubuhi meterai kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat atau perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal pemohon.
(2) Permohonan tersebut harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai bukti-bukti mengenai persyaratan permohonan tersebut, kecuali syarat kecakapan bahasa Indonesia dan pengetahuan sejarah Indonesia.
(3) Pengadilan negeri atau perwakilan Republik Indonesia memeriksa bukti-tersebut   dan dilanjutkan dengan menguji pemohon mengenai kecakapan bahasa Indonesia dan pengetahuan sejarah Indonesia.
(4) Menteri kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu
dengan persetujuan dewan menteri (sesuai dengan UUD 1945 oleh
presiden).
(5) Keputusan menteri kehakiman (presiden) yang memberikan pewarganegaraan mulai berlaku pada hari pemohon mengucapkan sumpah atau janji di hadapan pengadilan negeri atau perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya dan berlaku surut hingga hari dan tanggal keputusan menteri kehakiman (presiden) tersebut.
(6) Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia, menteri kehakiman mengumumkan kewarganegaraan itu dalam berita acara.

b) Menurut UU No. 12 tahun 2006

(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui menteri, berkas permohonan disampaikan kepada pejabat.
(2) Menteri meneruskan permohonan yang disertai dengan pertimbangan
kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima.
(3) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya yang diatur dengan
peraturan pemerintah.
(4) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
yang ditetapkan dengan keputusan presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri dan diberitahukan kepada pemohon diterima lambat 14 (empat belas)hari terhitung sejak keputusan presiden ditetapkan.
(5) Penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan
diberitahukan oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri.
(6) Keputusan presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(7) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak keputusan presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(8) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, keputusan presiden tersebut batal demi hukum.